Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap RWD Tersangka Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
KILASRIAU.com - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Gerilya RT 001 Rw 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/8).
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,11 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH membenarkan penangkapan tersangka.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” kata AKP Indra.
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah, dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya.

Tulis Komentar