Hendak Edarkan Narkoba Jenis Ganja, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

kilasriau.com  - Dua orang pemuda yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di kota Tembilahan berhasil dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil.

Kedua pelaku berinisial RJ (21) dan BS (26), yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan waktu yang berbeda, BS diamankan pada Rabu 26 Juli 2023 sekira jam 11:00 wib di rumahnya Jalan M. Boya Lr. Delima Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan. Sedangkan RJ dibekuk oleh pihak kepolisian pada keesokan harinya Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres AKBP Norhayat SIK, menjelaskan, bahwa sebelumnya pada Rabu 23 Juli 2023 pihaknya mendapatkan informasi tentang ada seorang laki-laki yang berinisial BS sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jalan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.

"Selanjutnya, Kasat narkoba memerintahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Kapolres saat menggelar press confrene di aula rekonfu Polres Inhil, Kamis (03/8/23).

Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil menyita BB 1 buah kotak plastik warna hitam yang bertuliskan QKZ, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,52 gram.

Kemudian, 1 buah koper warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah plastik asoy warna hitam berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat bersih 7.946,72 gram dan 1 unit handphone.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Indra Mulyadi Lubis, S.E., S.H., M.H. menambahkan, bahwa sebenarnya BB Narkoba jenis ganja ada 9 Kg, namun hanya 8 kg yang berhasil diamankan.

"Sebenarnya ada kurang lebih 9 Kg, tapi 1 kg sudah di jual, jadi yang berhasil kita amankan 8 kg," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku dan BB sedang ditahan oleh pihak kepolisian dikenakan pasal 114 ayat (2) 30 pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






Tulis Komentar