Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak di Pulai Indah Kampung Perawang Barat
Kilasriau.com.SIAK, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Raya KM 9 Gang Mushola RT 001 RW 011 Dusun Pulai Indah Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. (25/07/2023)
GRB (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu 74,40 (tujuh puluh empat koma empat puluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , Msi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
- Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disimpan terduga pelaku 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didepan pintu kamar mandi yang ditemukan didalam kotak rokok merk Surya dan 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan diluar rumah belakang kamar mandi yang dilempar dan disimpan didalam kantong plastik warna hitam.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu 74,40 (tujuh puluh empat koma empat puluh) gram tersebut ia peroleh dari A. ”Terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol

Tulis Komentar