Pelaku KDRT diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Kilasriau.com, Perawang - Seorang pria berinisial UBB Als S (31 ) warga Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ditangkap tim opsnal Polsek Tualang dirumahnya Jalan Raya Km.6 Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan UBB Als S terkait kasus KDRT, berupa penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya berinisial DN Als A( 23 ).

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penganiayaan itu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.30 Wib, Jalan Raya Km.6 Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.

Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 15.30 wib di jl. Raya km. 6, saat Korban bersama rekannya hendak mengantar anaknya ke rumah Mertua (Pelaku ), bahwa antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan(cerai bawah tangan),setibanya di jalan Pelaku melihat korban dengan rekannya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengentikan motor Korban. Pelaku bertanya ke pada Korban" tega kau ya DN Als A", lalu korban menjawab "apalagi sih UBB Als S, aku udah nggak mau lagi samamu", mendengar hal tersebut pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran kurang lebih 20 cm yg dipegangnya, yg mengakibatkan luka pada bagian kepala korban, Melihat kepala korban luka dan berdarah pelaku sempat membawa korban kerumah sakit, namun sampai dirumah sakit pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor begitu saja dengan membawa anaknya. Ungkap Kompol Arry

Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polsek Tualang. Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi.  Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH.

Usai ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang, sang suami pun mengakui perbuatannya dan turut serta mengamankan barang bukti (satu) helai baju lengan pendek warna putih
dan 1 (satu) helai  jaket warna abu-abu yang ada bercak darah, sedangkan besi stanliss yang di gunakan untuk memukul masih dalam daftar pencarian barang  , akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini UBB Als S disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.






Tulis Komentar