Sengketa Lahan Memanas
Husin Nor Ajukan Permohonon Pembatalan SHM dan Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Riau
PEKANBARU - Tak terima lahan/tanah yang ia miliki dan kuasai diklaim pihak lain, Husin Nor (67) melayangkan surat permohonan pembatalan produk hukum SHM No.5608/1781/790 an. Lina Halim ke ATR/BPN Kota Pekanbaru, Senin (03/07).
Permohonan pembatalan SHM lawannya tersebut bukanlah tanpa alasan, Husin Nor mengklaim tanah yang ia miliki dan kuasai itu dengan bermodalkan AJB (Akta Jual Beli) 4595/SH/1985 Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, Desa Sidomulyo RT II RK IV Jalan Semar, dengan luas tanah 1Ha.
"Saya tidak terima lahan yang saya miliki dan kuasai diklaim oleh pihak lain (Lina Halim), dulu SHM pertamanya berada di Jalan Nangka tapi setelah divalidasi ulang SHMnya kok bisa menimpa tanah yang saya miliki, padahal AJB tanah saya tersebut tahun 1985 dan diakui keabsyahannya oleh Camat Siak Hulu," terang Husin Nor kepada awak Media ini di halaman kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru.
Dalam uraian singkat pada permohonan pembatalan SHM tersebut, Husin Nor menjelaskan bahwa:
- Objek tanah saudara Suwandi (penjual tanah kepada H Husin Nor) sejak dahulu terletak di Jalan Semar, sementara tanah yqng dklaim oleh saudara Lina Halim terletak di Jalan Nangka.
-Terhadap penguasaan fisik tanah ataupun yang berada di atas tanah tersebut ditanam dan didirikan oleh saudara Suwandi bukan saudara Lina Halim.
- Pada saat pengumpulan data fisik dilakukan ATR/BPN Pekanbaru di atas objek tanah terdapat penguasaan saudara Suwandi dan tanpa pemberitahuaan terlebih dahulu.
- AJB yang dimiliki H Husin diperkuat keabsahannya dan lokasi tanah adalah benar asli, syah dan sesuai dengan surat dari Camat Siak Hulu bernomor 590/PEM/SH/126 tanggal 23 Pebruari 2023.
Husin Nor meminta kepada Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru agar dilakukan pembatalan produk hum SHM 5608/1781/790 an. Lina Halim sesuai pasal 29 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020.
Sebelumnya Husin Nor telah diperiksa sebagai saksi atas laporan Lina Halim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 21 Maret 2023 an pelapor Lina Halim dugaan menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan dengan rumusan pasal 263 ayat 2 dan atau pasal 167 KUHP.
Dugaan Penyidik Tidak Profesional
Terkait pemeriksaan penyidik Polda Riau terhadap Husin Nor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/242/III/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU diduga tidak profesional.
Kepada media ini Husin Nor menuturkan bahwa dirinya mendapat tekanan dari penyidik saat pemeriksaan bahkan berlanjut saat berkomunikasi melalui smartphone.
"Saya merasa ditekan oleh penyidik Polda Riau, oleh karena itu saya membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau hari ini, dan alhamdulillah laporan saya diterima," ungkap Husin Nor.
Laporan atas ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/69/VII/2023/PROPAM, dugaan melakukan ketidakprofesionalan dan intimidasi tersebut an. Kompol JS dan Aipda JSP.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini berada di luar kota, "Iya perkaranya pemalsuan yang dilaporkan oleh pelapor, perkaranya masuk ke dalam Satgas Mafia Tanah," kata Kombes Asep melalui chat whatsapps.
Terkait permohonan pembatalan produk hukum SHM No.5608/1781/790 yang diajukan oleh Husin Nor hingga berita ini diturunkan pihak ATR/BPN Kota Pekanbaru belum bisa memberikan tanggapan.

Tulis Komentar