Saat Wakil Tuhan Diduga Terlibat Perselingkuhan

Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

KILASRIAU.com - Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi seharusnya bisa menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan. Namun nampaknya hal tersebut tak berlaku bagi seorang hakim berinisial DA yang merupakan hakim di PN Gianyar. Ia diduga berselingkung dengan istri dari rekannya sesama hakim. Hal ini membuat DA harus menerima sanksi Mahkamah Agung.Kasus ini juga dikabarkan membuat Komisi Yudisial (KY) mendatangi PN Gianyar. Meskipun hal ini kemudian dibantah oleh Humas PN Denpasar Wawan Edi Prastiyo.DA akhirnya harus menerima kenyataan pemindahan tugas dirinya ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tak hanya itu, DA juga dilarang untuk melakukan persidangan selama 2 tahun. Berikut fakta-fakta dari kasus dugaan perselingkuhan hakim DA:1. Hakim DA MenghilangHakim berinisial DA yang diduga menjadi orang ketiga dalam rumah tangga rekannya sesama hakim hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Hakim DA yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memang memiliki kedekatan dengan istri dari rekan sesama hakimnya.2. Komisi Yudisial (KY) Datangi PN Gianyar

Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)

Kasus dugaan perselingkuhan Hakim DA dengan istri dari rekan sesama hakimnya membuat Komisi Yudisial (KY) mendatangi PN Gianyar. Namun hal ini dibantah oleh Humas PN Denpasar Wawan Edi Prastiyo.Wawan menyebutkan kunjungan KY tersebut hanyalah silaturahmi. Wawan enggan menjelaskan tentang Hakim DA yang dimaksud. Dia mengatakan kurang mengetahui kasus tersebut.3. Mahkamah Agung (MA) Berikan Sanksi untuk Hakim DABadan Pengawasan (Bawas) MA melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan hakim DA dengan istri rekannya sesama hakim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawas MA akhirnya menjatuhkan hukuman kepada DA.Hukuman yang diberikan berupa pemindahan tugas DA ke PT Banda Aceh. Tidak hanya itu, DA juga dihukum nonpalu selama 2 tahun atau dengan kata lain DA tidak diizinkan melakukan persidangan selama 2 tahun."DA dijatuhi sanksi menjadi hakim nonpalu di Banda Aceh, tidak menerima gaji hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedunga MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12).Meski DA dipindahkan ke pengadilan dengan tingkat yang lebih tinggi, yakni dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, tapi Abdullah menegaskan bahwa status DA tidak naik. Dia mengatakan, pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari pembinaan spiritual."Hakim nonpalu, tidak bisa menjalankan tugas sebagai hakim. Hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima tunjangan," jelasnya.MA juga memutuskan untuk memindahkan istri DA yang juga hakim, dari PN Tabanan ke PN Jantho, Banda Aceh. Hal itu menjadi upaya untuk mendekatkan pasangan suami istri tersebut. "Agar keduanya dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.4. Pelapor Hakim DA Juga Dimutasi MAMA memutuskan pemindahan DA ke PT Banda Aceh sebagai salah satu sanksi yang harus diterimanya. Meski demikian, tidak hanya DA yang dimutasi. Hakim P yang merupakan pelapor kasus ini ke MA juga dipindah dari PN Waingapu, NTT, ke PN Bangkalan, Madura. Kepindahannya ini juga diikuti oleh sang istri, C yang diduga berselingkuh dengan DA. C yang merupakan seorang panitera pengganti dipindah ke PT Surabaya. Abdullah mengatakan, saat ini C tengah sakit. Pemindahan dirinya dilakukan agar dia bisa berobat dan dekat dengan wilayah tugas sang suami.DA dan C diduga melakukan perselingkuhan dengan berbalas pesan singkat yang mesra. Padahal, DA tahu bahwa C merupakan istri dari rekannya, yaitu hakim P.5. DA Diduga Anak Hakim AgungHakim DA yang melakukan perselingkuhan dengan istri dari rekn sesama hakim diduga merupakan anak dari salah satu hakim agung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak membenarkan maupun membantah ketika ditanya mengenai hal ini.Menurutnya, tidak ada perbedaan meski dia anak dari seorang hakim agung atau tidak. Sanksi yang diberikan tergantung kepada pelanggaran apa yang dilakukan. "Dalam segala tindakan atau perbuatan pidana tidak mengenal anak siapa. Setiap orang diperlakukan sama," ujar Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (7/12).






Tulis Komentar