Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Inhil Berhasil Diamankan
KILASRIAU.COM - Seorang wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AY (24) dikeroyok oleh empat orang tak dikenal (OTK), Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 05.20 wib, di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu.
Para pelaku RD (26), MH (23), AN (25), TI (23) diamankan Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil.
"Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di dalam Room Karaoke GR Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Saat korban pulang, tepat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, korban dihadang kemudian di keroyok oleh 4 OTK ini.
Kapolsek menyebut, akibat pengeroyokan, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan punggung. Korban lalu melapor ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (21/5) di rumahnya masing-masing," tuturnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban.
"Motifnya balas dendam, karena sebelumnya sudah terjadi keributan di tempat hiburan karaoke GR," jelas Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.
Keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Tulis Komentar