Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Kilasriau.com - Pelaku pemerasan dan pengancaman di Pasar Air Mancur Tembilahan, seorang pemuda tanggung inisial F (19), warga Parit 8 Jalan Gerilya Tembilahan Hulu, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Inhil.
F diketahui sebagai pengangguran ini nekat memeras uang dan melakukan pengancaman terhadap seorang pedagang sayur, Yones Chandra (37), pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 03:30 Wib, di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
"Korban dan istrinya ke Pasar Air Mancur untuk berjualan sayur. Setibanya di pasar tersebut, istri korban menyiapkan barang dagangan, sedangkan korban tidur di mobil yang terparkir diseberang jalan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
- Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
Tak lama kemudian, seorang pemuda tanggung mendekati mobil. Istri korban mendengar pemuda inisial F ini meminta uang kepada korban tetapi tidak diberikan.
"F langsung mengeluarkan parang sambil mengejar korban. Karena merasa panik, korban terjatuh dari mobil dan kemudian lari. Karena korban lari akhirnya pelaku berhenti mengejar dan meninggalkan mobil tersebut," jelasnya.
Korban melapor kepada pihak berwajib Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.
"Akhirnya setelah penyelidikan, pelaku berhasil kami bekuk pada Kamis (27/4) di Jalan Guru Hasan Tembilahan. Saat diintrogasi, F mengakui perbuatannya," kata AKP Amru.
Dengan memakai baju orange, pelaku kini mendekam di rutan Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.

Tulis Komentar