Berikut Ini 8 Golongan Yang Wajib Menerima Zakat Fitra

Kilasriau.com - Pelaksanaan bulan puasa sudah terasa akan meninggal kan kita, tentunya ini membuat seluruh umat muslim merasa sedih karena bulan puasa ramadhan akan berakhir beberapa hari lagi.

Maka dari itu, sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitra sebagai mana yang telah diajarkan Rasullulah SAW.

Jadi, membayar zakat ini hukumnya wajib bagi orang-orang yang memiliki rezeki yang berlebih serta sudah memiliki pekerjaan yang mampu untuk berbagi rezeki kepada yang membutuhkan.

Oleh karena itu, ada beberapa orang yang wajib kamu ketahui siapa saja yang wajib menerima zakat fitra tersebut.

Pertama ialah Fakir, karena orang yang tergolong fakir ini adalah memiliki harta akan tetapi sangat sedikit. Kemudian orang ini tidak memiliki penghasilan tetap sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kedua Miskin, orang yang tergolo fakir adalah orang-orang yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan ini tidak lebih.

Tiga Amil, orang yang tergolong Amin ini adalah orang yang mengurusi zakat hingga menyalurkan kepada yang berhak atau yang membutuhkan.

Empat Mualaf ini adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan ini berhak menerima zakat.

Lima Riqab atau sering disebut dengan memerdekakan budak karena zaman dulu perbudakan sangat banyak sehingga ini perlu mendapatkan zakat.

Enam Gharim yang sering disebut dengan orang yang banyak hutang orang yang terlilit hutang banyak juga berhak menerima zakat fitra.

Tujuh Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan yang berada dijalan Allah, dan terakhir

Delapan Ibnu Sabil sering disebut Musyafri atau orang yang melakan perjalan jauh seperti pelajar, pekerja atau perantau.

Delapan golongan ini lah yang berhak menerima zakat fitra, semoga bermanfaat untuk kamu.**
 






Tulis Komentar