Safari Ramadhan Gubernur Riau Serahkan Santunan 84 Juta Peserta BP JAMSOSTEK

Kilasriau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, menyerahkan satunan kematian kepada ahli waris yang diserahkan Drs. H. Syamsuar MSi di halaman rumah Dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (10/4/2023)

Ahli waris M.Rizal dari  Non ASN Dinas Pehubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebesar 42 Juta Rupiah dan Ahliwaris Sugiarto Buruh Bokarmuat sebesar 42 Juta Rupiah.

BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Muhammad Ridwan juga menyampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa untuk kepesertaan Non Asn Dikabupaten Indragiri hilir saat ini masih 98 % dan perangkat Desa masih 100 % yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan  ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan untuk ahli waris sebesar 48 Juta.

Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.

Drs.H.Syamsuar MSi Gubernur Riau memberikan Apresiasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak BPJamsostek kepada para Peserta.

"Semoga Santunan yang diberikan dapat meringankan beban kehidupan para keluarga Peserta" ungkap Drs.H.Syamsuar MSi Gubernur Riau **






Tulis Komentar