Dugaan Asusila Picu Sorotan atas Legalitas Lembaga
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), terus menjadi perhatian publik. Tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai aspek pidananya, kasus ini juga menyeret persoalan legalitas lembaga yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Pondok Pesantren Nurul Tauhid. Jumat (10/7/2026).
Sorotan menguat setelah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon, memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional bagi Pondok Pesantren Nurul Tauhid.
"Sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan izin untuk pesantren itu. Bahkan pihak pesantren juga belum pernah mengajukan permohonan izin," ujar Suhelmon sebagaimana dikutip dari salah satu media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kelembagaan tempat yang selama ini menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan di Kecamatan Singingi Hilir.
Di tengah sorotan itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan perkembangan hasil penelusuran awal yang dilakukan kepolisian.
Kepada Kilasriau.com, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, hubungan antara laki-laki yang dilaporkan dengan perempuan yang bersangkutan diduga terjadi atas dasar suka sama suka.
"Setelah ditelusuri, kejadian tersebut berdasarkan suka sama suka. Dan pihak perempuan sudah berusia 22 tahun, bukan anak di bawah umur," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan perspektif berbeda terhadap informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat, yang menyebut adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap sejumlah santriwati.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Status hubungan yang disebut berlangsung atas dasar suka sama suka tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya aspek hukum lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan kedudukan, relasi kuasa, pemaksaan, ataupun tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, media ini juga memperoleh informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang mempertanyakan status lembaga tersebut.
Menurut sejumlah warga, aktivitas yang berlangsung di lokasi itu dinilai tidak menyerupai pondok pesantren pada umumnya.
"Setahu kami, kejadian itu bukan di pesantren. Tempat itu diduga lebih seperti padepokan yang menggunakan nama pondok pesantren. Soal ada izin atau tidak, kami juga tidak tahu," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, pernyataan warga itu sejalan dengan keterangan Kepala Kemenag Kuansing yang menyebut lembaga tersebut belum pernah memperoleh izin operasional maupun mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Agama.
Jika benar belum memiliki legalitas sebagai pondok pesantren, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penyelenggaraan aktivitas pendidikan keagamaan yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut. Persoalan tersebut menjadi ranah pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan maupun langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, praktisi hukum Aspandiar, SH mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus dianalisis secara komprehensif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, atau relasi ketergantungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aspandiar juga menilai hubungan antara pengasuh lembaga pendidikan dengan peserta didik memiliki dimensi relasi kuasa yang perlu dicermati dalam proses penyelidikan apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.*(ald)

Tulis Komentar