Hukum Pelaksanaan Puasa Bagi Lansia, Ini Penjelasannya
Kilasriau.com - Menjalankan Puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi umat islam karena ini merupakan perintah Allah SWA.
Maka dari pada itu, jika ada seorang muslim tidak menjalankan kewajiban nya sebagaimana yang diperintahkan Allah melalu para nabi dan Rasul - rasulnya.
Dalam pelaksanaan puasa ramadhan Allah telah menyiapkan pintu surga khusus bagi orang-orang yang melaksanakan puasa dan ini sesuai dengan sabda nadi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.
- DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Al-Baaqiyatussa'adiyyah, Bupati Inhil Ajak Para Santri Perdalam IMTAQ dan IPTEK
- Bupati Herman Soroti Prestasi Kafilah Inhil, Dorong MTQ Gaung Jadi Momentum Bangkit
- Teladani Khadijah dan Aisyah, PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pulau Kijang, Plh Bupati Ajak Masyarakat Berbenah Diri Menjadi Lebih Baik
"Surga memiliki sebuah pintu yang disebut rayyan. Pintu itu tidak boleh dimasuki, kecuali oleh orang yang berpuasa."
Walaupun melaksanakan puasa ramadhan ini wajib bagi setiap muslim, namun Allah juga memberikan keistimewaan bagi seorang hamba yang sudah lanjut usia (Lansia) tidak puasa.
Dikutip dari lembaga fatwa Mesir, terkait dengan hal ini para ulama bahwa lansia yang mengalami kesulitan menjalankan puasa ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Akan tetapai dengan catatan lansia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa di bulan ramadhan harus mengganti nya dengan membayar Fidiyah.
Terkait hal tersebut telah tertuang didalam Al-Qur"an surah Al-Baqarah ayat 184
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun
Artinya: "(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184).
Jadi, dengan membayar Fidiyah maka tidak perlu lagi melakukan puasa ramadhan, karena puasanya telah digantikan dengan Fidiyah.**

Tulis Komentar