Hukum Pelaksanaan Puasa Bagi Lansia, Ini Penjelasannya

Ilustrasi

Kilasriau.com - Menjalankan Puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi umat islam karena ini merupakan perintah Allah SWA.

Maka dari pada itu, jika ada seorang muslim tidak menjalankan kewajiban nya sebagaimana yang diperintahkan Allah melalu para nabi dan Rasul - rasulnya.

Dalam pelaksanaan puasa ramadhan Allah telah menyiapkan pintu surga khusus bagi orang-orang yang melaksanakan puasa dan ini sesuai dengan sabda nadi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.

"Surga memiliki sebuah pintu yang disebut rayyan. Pintu itu tidak boleh dimasuki, kecuali oleh orang yang berpuasa."

Walaupun melaksanakan puasa ramadhan ini wajib bagi setiap muslim, namun Allah juga memberikan keistimewaan bagi seorang hamba yang sudah lanjut usia (Lansia) tidak puasa.

Dikutip dari lembaga fatwa Mesir, terkait dengan hal ini para ulama bahwa lansia yang mengalami kesulitan menjalankan puasa ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Akan tetapai dengan catatan lansia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa di bulan ramadhan harus mengganti nya dengan membayar Fidiyah.

Terkait hal tersebut telah tertuang didalam Al-Qur"an surah Al-Baqarah ayat 184

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun

Artinya: "(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184).

Jadi, dengan membayar Fidiyah maka tidak perlu lagi melakukan puasa ramadhan, karena puasanya telah digantikan dengan Fidiyah.**
 






Tulis Komentar