BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Kepesertaan Melalui PKS dengan KTNA Inhil

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir memperluas cakupan kepesertaannya melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indragiri Hilir (16/3/2023)

Kilasriau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir memperluas cakupan kepesertaannya melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indragiri Hilir (16/3/2023)

Prosesi penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Indragiri Hilir, M. Ridwan dan KTNA Indragiri Hilir terpilih H.M Yusuf Said SE.MM didampingi Bupati Indragiri Hilir H. M. Warda.

Para petani, pekebun dan nelayan yang tergabung dalam kelompok Kontak Tani Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri Hilir, sudah memiliki petanggungan asuransi kematian dan kecelakaan kerja dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal itu terjadi menyusul setelah ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara KTNA Indragiri Hilir dengan BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir di Tembilahan

Penandatanganan MoU itu, sebagaimana siaran resmi Duskominfo Inhil, sejalan dengan kegiatan pengukuhan dan pelantikan pengurus Kelompok KTNA Inhil periode 2023-2028, yang dihadiri Bupati Inhil HM Wardan MP.

Menurut Ketua KTNA Inhil terpilih H.M Yusuf Said SE.MM penandatanganan MoU itu dalam rangka menjaga para anggota KTNA dalam menjamin keselamatan para anggota dalam aktivitas sehari-hari sebagai petani, pekebun dan nelayan yang notabene selalu berhadapan dengan bahaya.

Bupati Inhil H. M. Wardan dalam sambutannya menyampaikan rasa suka cita dan bangganya dapat berada di tengah - tengah pengurus yang dikukuhkan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersama - sama dengan petani, pekebun dan nelayan sekaligus mengajak masyarakat untuk menciptakan produk-produk turunan yang diminati oleh pasar serta mengapresiasi ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara KTNA Indragiri Hilir dengan BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir di Tembilahan. Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris oleh Bupati Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Cabang Indragiri Hilir, M. Ridwan menyampaikan Perjanjian Kerja sama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaannya, sehingga seluruh masyarakat dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan terhadap risiko-risiko yang terjadi dalam bekerja.

“Bila kasus kecelakaan kerja memerlukan rawat inap maka selama perawatan atau pengobatan terkait penanganan medis dan obat-obatan selama indikasi medis kasus kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” terang Ridwan.






Tulis Komentar