Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
KILASRIAU.COM - Lagi, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini, Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus tak manusiawi dan tak bermoral itu, bahkan lebih bejat.
Pasalnya, seorang laki-laki paruh baya, AA (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik, tega mencabuli dan bersetubuh dengan anak temannya, tidak hanya 1 orang, pelaku tega menggagahi dua kakak beradik yang masih dibawah umur.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kapolsek Lirik, AKP Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolsek Lirik, Selasa 6 Maret 2023 sore menjelaskan secara detail kronologis kejadian hingga proses penangkapan pelaku.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Dijelaskan Kapolsek, Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, disebuah kebun, kakak kandung korban, sebut saja Melati (16) mengadu ke temannya Sriana (16) jika ia dan adik kandungnya, Mawar (15) telah dicabuli dan disetubuhi oleh AA. Teman akrab orang tuanya, bahkan pelaku sering menginap dirumah korban.
Saat itu, Melati minta tolong pada SR agar melaporkan kejadian yang dialami dua beradik itu ke polisi. Selanjutnya, SR memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat. Perangkat desa menyampaikan berita tak enak itu pada orang tua korban.
Tentu saja orang tua korban naik pitam, sore itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Lirik. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya untuk turun kelapangan mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AA berhasil diamankan tim tak jauh dari rumah korban. Ketika itu, AA mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi korban bawah umur yang juga anak teman baiknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lirik untuk tindak lanjut perkara.

Tulis Komentar