BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Tembilahan dan Kuantan Singingi Gelar Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Rengat, Tembilahan dan Kuantan Singingi menggelar Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan Via Zoom pada seluruh peserta perusahaan binaannya agar memahami manfaat program JKP bagi pekerja.

Kilasriau.com, Rengat - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Rengat, Tembilahan dan Kuantan Singingi menggelar Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan Via Zoom pada seluruh peserta perusahaan binaannya agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

"Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Rengat Andy Syahputra saat sosialisasi program JKP kepada seluruh peserta perusahaan, Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Sosialisasi diikuti seluruh peserta perusahaan yang yang menjadi binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Tembilahan dan Kuantan Singingi. Lebih lanjut, dia mengatakan JKP merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Dalam hal ini, kata dia, ada tiga manfaat dari program JKP yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.

"Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJAMSOSTEK yang diberikan paling banyak enam bulan," kata Andy.

Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, dia mengatakan sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya. Ia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengedukasi dan memperbarui informasi terkait dengan program JKP kepada pemberi kerja maupun pekerja.

"Program JKP masih relatif baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja," katanya.

Menurut dia, program JKP merupakan salah satu perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK yang diberikan pekerja pekerja/buruh yang mengalami PHK, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan pelatihan dan akses informasi pasar yang didapat, serta adanya bantuan uang tunai untuk membantu perekonomiannya.

Ia mengatakan berdasarkan laman resmi BPJAMSOSTEK yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id) dijelaskan bahwa program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

"Kriteria pekerja penerima upah yang bisa mengikuti program JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta," katanya.
Selain itu, kata dia, pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program BPJAMSOSTEK yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selanjutnya, pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program BPJAMSOSTEK berupa JKK, JKM, dan JHT, serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

"Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," kata Rulli.

Ia mengatakan ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program JKP adalah mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.






Tulis Komentar