Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031 Resmi Ditetapkan Presiden
Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Mewakili Presiden, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, Menko PM menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif berarti mampu bertransformasi dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian yang berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
- Presiden Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Kakacab Pekanbaru Kota Siap Perkuat Perlindungan Pekerja
- Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Ojol dan Kurir Segera Daftar
- Sinergi BAZNAZ, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Dai di Daerah Terpencil
- Perkuat Budaya K3, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Seminar K3
- Peserta KKN 2025/2026 Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, pemberdayaan tidak hanya berfokus pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga pada penguatan daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta perlindungan dari berbagai risiko yang dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, hingga kematian. Kemenko PM juga berkomitmen berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri. Sementara itu, anggota Dewan Pengawas periode 2026–2031 terdiri dari Swartoko dan Sudarso (unsur pemerintah), Ujang Romli (unsur pekerja), Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), serta Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat).
Pada jajaran Direksi, Presiden menetapkan Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Dalam menjalankan mandat lima tahun ke depan, Direktur Utama didampingi oleh Ihsanudin sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Harjono Siswanto sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Agung Nugroho sebagai Direktur Kepesertaan, Trisna Sonjaya sebagai Direktur Pelayanan, Eko Purnomo sebagai Direktur Pengembangan Investasi, serta Bambang Joko Sutarto sebagai Direktur Keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Presiden serta menegaskan arah strategis BPJS Ketenagakerjaan lima tahun ke depan melalui pendekatan 3C: Coverage, Care, dan Credibility.
Prioritas pertama, Coverage, diarahkan pada perluasan kepesertaan secara terstruktur dan terukur, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran, serta pelaku UMKM yang hingga kini masih banyak belum terlindungi. Prioritas kedua, Care, diwujudkan melalui penguatan kualitas layanan berbasis inovasi, transformasi digital, serta peningkatan kecepatan dan transparansi layanan klaim. Sementara itu, Credibility menjadi fondasi keberlanjutan institusi melalui penguatan tata kelola, integrasi data, kinerja investasi yang sehat, serta komunikasi publik yang konsisten dan terpercaya.
Menanggapi penetapan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan baru dan kesiapan jajaran cabang dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis di daerah.
“Kami menyambut baik penetapan pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat siap mendukung penuh kebijakan strategis yang telah ditetapkan, khususnya dalam memperkuat perlindungan pekerja serta memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja rentan, sektor informal, dan pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, komunitas pekerja, serta perangkat desa agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pekerja.


Tulis Komentar