Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kilasriau.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Rumah toko (Ruko) Jalan Guru Hasan Tembilahan Kota, pada Kamis (22/2) subuh.
Pelaku inisial KT (19) warga Tembilahan Hulu, melancarkan aksinya saat 2 orang perempuan penjaga toko sedang terlelap di lantai dua.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan pelaku membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya menyetubuhi salah satu penjaga toko, namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur. Dua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya," kata Kasat Reskrim.
Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko melapor ke Polres Inhil.
"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim AKP Amru.**

Tulis Komentar