Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat LBJ Dibekuk Polres Inhu
Kilasriau.com - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau, karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ diamankan Satnarkoba Polres Inhu, dirumahnya, Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 17 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS kantor Camat LBJ.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu 21 Januari 2023 siang, maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.
Tindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian, tim telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada dirumahnya.
Ketika itu juga, tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah Nan, benar saja, dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram.
Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine, Nan positif mengonsumsi narkoba.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.

Tulis Komentar