Berawal dari Status Facebook, Pemuda di Kuansing Aniaya Teman Sendiri
TELUK KUANTAN - Akibat aniaya teman sendiri, seorang pemuda berinisial AH diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jum’at (03/02/2023) kemarin.
Pasalnya, gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan terhadap SU yang juga sama-sama warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, SH.,MH, menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian itu bermula pada Rabu tanggal (01/01/2023) sekira pukul 09.00 WIB, korban SU melihat postingan tersangka AH di media sosial facebook yang berisi sindiran terhadap korban, sehingga kemudian Korban menelpon AH namun tidak diangkat.
"Sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan, Korban melihat tersangka AH sedang berada di lokasi penimbunan ruko di jalan K.H Nasution sehingga korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian menanyakan perihal status facebook yang dituliskannya tersebut," terang Kasat Reskrim
"Tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi," jelas Kasat.
AKP Linter Sialoho menambahkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari jumat (03/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga dipukul oleh korban SU.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup. Pada hari Senin (06/02/2023), terhadap AH dilakukan Pemanggilan guna diperiksa selaku saksi, setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Linter membeberkan.
Untuk pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.
"Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," demikian Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho menyampaikan.(*)

Tulis Komentar