Belum Memiliki Fasilitas Tilang Elektronik (ETLE), Satlantas Polres Tebo Berlakukan Yang Manual
KILASRIAU.COM - Tentu dengan diberlakukan kembali tilang manual ini Satlantas Polres Tebo kembali menindak setiap pengendara melanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.
KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, hari ini, Selasa (24/01/2023) Satlantas Polres Tebo kembali berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalin.
Ada 37 penindakan dengan 32 tilang dan 5 kita berikan teguran lisan. Dari hasil tilang yang dilakukan banyak pemotor yang tidak menggunakan helm dan tidak memilik SIM, “kata Zahari.
- Sekda Inhil Imbau Pengurus Masjid Waspada Penipuan Bermodus Proposal Bantuan
- Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
- Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal
- Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Aceh Perkuat Pengawasan: Dirjen Bea Cukai Apresiasi Penindakan dan Rilis Barang Bukti
- Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan 80 Kasus Narkotika, 5,89 Ton Barang Bukti Disita
Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polres Tebo melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Dimana pelanggaran didominasi pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Disamping melaksanakan penindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan, kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas,” ujarnya.

Tulis Komentar