Belum Memiliki Fasilitas Tilang Elektronik (ETLE), Satlantas Polres Tebo Berlakukan Yang Manual
KILASRIAU.COM - Tentu dengan diberlakukan kembali tilang manual ini Satlantas Polres Tebo kembali menindak setiap pengendara melanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.
KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, hari ini, Selasa (24/01/2023) Satlantas Polres Tebo kembali berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalin.
Ada 37 penindakan dengan 32 tilang dan 5 kita berikan teguran lisan. Dari hasil tilang yang dilakukan banyak pemotor yang tidak menggunakan helm dan tidak memilik SIM, “kata Zahari.
- Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polres Tebo melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Dimana pelanggaran didominasi pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Disamping melaksanakan penindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan, kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas,” ujarnya.
Tulis Komentar