Belum Memiliki Fasilitas Tilang Elektronik (ETLE), Satlantas Polres Tebo Berlakukan Yang Manual
KILASRIAU.COM - Tentu dengan diberlakukan kembali tilang manual ini Satlantas Polres Tebo kembali menindak setiap pengendara melanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.
KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, hari ini, Selasa (24/01/2023) Satlantas Polres Tebo kembali berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalin.
Ada 37 penindakan dengan 32 tilang dan 5 kita berikan teguran lisan. Dari hasil tilang yang dilakukan banyak pemotor yang tidak menggunakan helm dan tidak memilik SIM, “kata Zahari.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polres Tebo melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Dimana pelanggaran didominasi pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Disamping melaksanakan penindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan, kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas,” ujarnya.

Tulis Komentar