KPAI Kecam Guru Olahraga Kenyut Bibir di Sukabumi: Langgar Norma Kesusilaan
KILASRIAU.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan guru cabul di SDN Ranji, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi. Aksi guru olahraga berinisial U ini mulai terungkap ketika ada salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Oknum guru olahraga tersebut telah mengakui, perbuatannya itu dilakukan semata-mata hanya reward atau hadiah, bukan bermaksud pelecehan seksual. Namun, kini yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke sekolah lain.
"Kami mengecam keras aksi kenyut bibir terhadap siswa. Apapun alasannya tidak tepat. Jika sebagai reward, mengapa tidak dalam bentuk lain yang lebih edukatif," ujar Ketua KPAI, Susanto ketika dihubungi, Minggu (18/11).
- Hafizhah 30 Juz Asal Sungai Luar Dapat Rekomendasi Bupati Inhil ke Universitas di Arab Saudi
- Pemkab Inhil Dukung Ranperda Baca Tulis Al-Qur’an, Perkuat Pendidikan Karakter Generasi Muda
- Raih Pemuncak dari 1.700 Santri, Hafizhah 30 Juz Asal Sungai Luar Harap Rekomendasi Bupati Inhil untuk Beasiswa LPDP
- Buka Ramadhan Fair UMKM Inhil, Bupati Ajak Pelaku UMKM Majukan Perekonomian Inhil
- Polsek Kuibdra Turun Tangan, Siswa SDN 020 Sapat Terima Bantuan Sekolah dari Polres Inhil
Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti juga tak sependapat apabila reward yang diberikan guru kepada muridnya dalam bentuk kenyut bibir. Ia menilai, aksi oknum guru tersebut tidak lazim dan berpotensi ke arah pelecehan seksual.
Seharusnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan para guru jika ingin memberikan reward seperti pujian, mengelus kepala siswa, mengacungkan 2 jempol, atau memberikan catatan tertulis di kertas kerja/kerta tugas ataupun raport peserta didik.
"Ini bisa saja merupakan modus baru bagi si guru dengan dalih memberikan reward kepada peserta didiknya. Si guru pastinya tahu bahwa mencium bibir siswa adalah melanggar kepatutan dan norma kesusilaan. Reward seharusnya tidak dalam wujud atau bentuk sentuhan fisik seperti itu," tuturnya.
Retno kemudian mendesak agar sanksi yang diberikan kepada oknum guru cabul itu yaitu dipindahkan ke dinas lain sehingga berhenti menjadi guru.
"Guru seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi bukan dimutasi ke sekolah lain, karena anak lain di tempat tugas barunya juga akan berpotensi menjadi korban juga, jadi seharusnya dipindahkan ke dinas lain atau staf (pegawai struktural) di dinas pendidikan, jangan menjadi guru lagi," pungkasnya.

Tulis Komentar