KPAI Kecam Guru Olahraga Kenyut Bibir di Sukabumi: Langgar Norma Kesusilaan
KILASRIAU.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan guru cabul di SDN Ranji, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi. Aksi guru olahraga berinisial U ini mulai terungkap ketika ada salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Oknum guru olahraga tersebut telah mengakui, perbuatannya itu dilakukan semata-mata hanya reward atau hadiah, bukan bermaksud pelecehan seksual. Namun, kini yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke sekolah lain.
"Kami mengecam keras aksi kenyut bibir terhadap siswa. Apapun alasannya tidak tepat. Jika sebagai reward, mengapa tidak dalam bentuk lain yang lebih edukatif," ujar Ketua KPAI, Susanto ketika dihubungi, Minggu (18/11).
- PAUD KB Nurul Falah Gelar Lomba Busana Merah Putih dan Mewarnai Sambut HUT Kemerdekaan RI
- Bea Cukai Lhokseumawe Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Siswa SMA Negeri 1 Bireuen
- Wiryawan Wira Perkuat Jaringan dan Motivasi Maba di PKKMB FEBM UMRAH
- Bunda Literasi Inhil Serahkan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil” ke Concong, Buka Akses Literasi hingga Pesisir
- SMKS Global Cendekia Gelar Upacara HUT Ke-81 RI Bertema Santri, Penuh Khidmat dan Unik
Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti juga tak sependapat apabila reward yang diberikan guru kepada muridnya dalam bentuk kenyut bibir. Ia menilai, aksi oknum guru tersebut tidak lazim dan berpotensi ke arah pelecehan seksual.
Seharusnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan para guru jika ingin memberikan reward seperti pujian, mengelus kepala siswa, mengacungkan 2 jempol, atau memberikan catatan tertulis di kertas kerja/kerta tugas ataupun raport peserta didik.
"Ini bisa saja merupakan modus baru bagi si guru dengan dalih memberikan reward kepada peserta didiknya. Si guru pastinya tahu bahwa mencium bibir siswa adalah melanggar kepatutan dan norma kesusilaan. Reward seharusnya tidak dalam wujud atau bentuk sentuhan fisik seperti itu," tuturnya.
Retno kemudian mendesak agar sanksi yang diberikan kepada oknum guru cabul itu yaitu dipindahkan ke dinas lain sehingga berhenti menjadi guru.
"Guru seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi bukan dimutasi ke sekolah lain, karena anak lain di tempat tugas barunya juga akan berpotensi menjadi korban juga, jadi seharusnya dipindahkan ke dinas lain atau staf (pegawai struktural) di dinas pendidikan, jangan menjadi guru lagi," pungkasnya.

Tulis Komentar