KPAI Kecam Guru Olahraga Kenyut Bibir di Sukabumi: Langgar Norma Kesusilaan

KPAI Kecam Guru Olahraga Kenyut Bibir di Sukabumi: Langgar Norma Kesusilaan
Komisioner KPAI di Kantor Wapres

KILASRIAU.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan guru cabul di SDN Ranji, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi. Aksi guru olahraga berinisial U ini mulai terungkap ketika ada salah satu korban mengadu ke orang tuanya.

Oknum guru olahraga tersebut telah mengakui, perbuatannya itu dilakukan semata-mata hanya reward atau hadiah, bukan bermaksud pelecehan seksual. Namun, kini yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke sekolah lain. 

"Kami mengecam keras aksi kenyut bibir terhadap siswa. Apapun alasannya tidak tepat. Jika sebagai reward, mengapa tidak dalam bentuk lain yang lebih edukatif," ujar Ketua KPAI, Susanto ketika dihubungi, Minggu (18/11).

Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti juga tak sependapat apabila reward yang diberikan guru kepada muridnya dalam bentuk kenyut bibir. Ia menilai, aksi oknum guru tersebut tidak lazim dan berpotensi ke arah pelecehan seksual.

Seharusnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan para guru jika ingin memberikan reward seperti pujian, mengelus kepala siswa, mengacungkan 2 jempol, atau memberikan catatan tertulis di kertas kerja/kerta tugas ataupun raport peserta didik.