5 Anggota Geng Motor di Sidoarjo Bawa Sajam Yang Serang Warga Diamankan Polisi
Kilasriau.com- Gerombolan anak muda pemotor membawa senjata tajam (sajam) yang menyerang warga Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo telah ditangkap. Ada lima di antara puluhan orang pelaku yang telah ditangkap.
Penyerangan itu terjadi di pada Minggu (27/11) dini hari. Akibat peristiwa itu salah seorang warga di Kelurahan Lemah Putro dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka bacok.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa 5 dari sekawanan anak muda yang melakukan penganiayaan dan perusakan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni ARN (19), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, PEF (16), warga Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, FML (16), warga Desa Sumokali, Candi, Sidoarjo, BIR (19) warga Desa Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo, dan EAF (18) warga Kelurahan Sidokare, Sidoarjo/Sidoarjo
- Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
- Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
- DPO Bandar Narkoba Yang Loncat dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian
- Masyarakat Pagar Puding Lamo, Meminta APH Kabupaten Tebo, Kapolda Jambi Perkembangan Dari Kades Sopwan Segera Ditindak Lanjut
Kusumo menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengeroyokan kelima orang turut konvoi bersama puluhan orang lainnya dari Jalan Lingkar Timur. Mereka memang sengaja mencari orang tertentu di kawasan Lemah Putro.
Selanjutnya mereka melakukan kekerasan terhadap orang dan sepeda motor milik warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
"Mereka saat konvoi membawa sajam dan alat pemukul lainnya. Mereka juga tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang dianggap memusuhi mereka," ujar Kusumo.
Ia menambahkan bahwa setelah mengeroyok dan melakukan perusakan di wilayah Jalan Diponegoro, gerombolan itu melarikan diri. Akibatnya, ada dua korban warga setempat yang mengalami luka. Yang mana salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit.
"Untuk sementara yang berhasil diamankan lima tersangka, mereka akan dijerat pasal170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang melakukan pembacokan ke warga masih dalam pencarian, kami berharap segera menyerahkan diri," tandas Kusumo.
Tulis Komentar