KPK Tahan VS Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan Wakil Presiden PT Wasco periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS), di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Foto MPI/ Arie Dwi Satrio)

Kilasriau.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Victor Sitorus (VS), tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Victor Sitorus yang merupakan Wakil Presiden PT Wasco periode 2013-2015 itu ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dikutip dari Sindonews.com, KPK menahan Victor untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M Nasir (MNS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula ketika 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

 

Sepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Di antaranya terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






Tulis Komentar