Simpan 30 Paket Shabu, Pegawai Honor di Manado Ditangkap Polisi
KILASRIAU.com, - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, menangkap laki-laki berinisial YK (30) yang diduga memiliki 30 paket narkoba jenis sabu.
"Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YK (30) pada hari Senin (3/12/2022) siang di Kelurahan Bumi Beringin, bersama barang bukti 30 paket sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/12/2022).
Pengungkapan kasus sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar terduga pelaku.
YK disebut berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
"Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 paket diduga sabu, dan satu buah timbangan yang disimpan dalam kamar terduga pelaku dan ditaruh di dalam kotak hitam," sebut Jules.
"Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tulis Komentar