Simpan 30 Paket Shabu, Pegawai Honor di Manado Ditangkap Polisi
KILASRIAU.com, - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, menangkap laki-laki berinisial YK (30) yang diduga memiliki 30 paket narkoba jenis sabu.
"Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YK (30) pada hari Senin (3/12/2022) siang di Kelurahan Bumi Beringin, bersama barang bukti 30 paket sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/12/2022).
Pengungkapan kasus sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
- Rektor Kecam Keras Tindakan Kriminal di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan Menyerahkan kepada Proses Hukum yang Berlaku
- Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta
- Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar terduga pelaku.
YK disebut berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
"Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 paket diduga sabu, dan satu buah timbangan yang disimpan dalam kamar terduga pelaku dan ditaruh di dalam kotak hitam," sebut Jules.
"Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.


Tulis Komentar