Dengar Desahan Dari Kamar Anaknya, Ibu di Serang Laporkan Pria Yang Mencabuli Anaknya
KILASRIAU.com, - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten, pada Jumat (2/12/2022), menangkap, SA (19), warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Dikutip dari Poskota.co.id, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, mengatakan, untuk kelancaran penyidikan, tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.
AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dini hari itu, ibunda korban mendengar suara mencurigakan, seperti bunyi desahan, dari kamar tidur anak gadisnya.
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik 2026
- Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
- Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan
"Lantaran curiga, ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku," terang Dedi Mirza kepada Poskota, Sabtu (3/12/2022).
Khawatir terjadi sesuatu pada putri remajanya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, ibu tersebut kaget karena memergoki putrinya tengah digauli pemuda pengangguran tersebut. Sedangkan SA pun langsung melarikan diri lewat jendela.
"Ibu korban kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam. Tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi, ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat.

Tulis Komentar