Dengar Desahan Dari Kamar Anaknya, Ibu di Serang Laporkan Pria Yang Mencabuli Anaknya
KILASRIAU.com, - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten, pada Jumat (2/12/2022), menangkap, SA (19), warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Dikutip dari Poskota.co.id, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, mengatakan, untuk kelancaran penyidikan, tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.
AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dini hari itu, ibunda korban mendengar suara mencurigakan, seperti bunyi desahan, dari kamar tidur anak gadisnya.
- Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
"Lantaran curiga, ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku," terang Dedi Mirza kepada Poskota, Sabtu (3/12/2022).
Khawatir terjadi sesuatu pada putri remajanya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, ibu tersebut kaget karena memergoki putrinya tengah digauli pemuda pengangguran tersebut. Sedangkan SA pun langsung melarikan diri lewat jendela.
"Ibu korban kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam. Tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi, ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat.
Tulis Komentar