Sepasang Kekasih Tikam Mantan Pacar

KILASRIAU.com - Sepasang kekasih RO (23) dan AR (22) dibekuk polisi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya berhasil ditangkap setelah menikam mantan pacar AR di Perumahan Orchard Park, Batam, pertengahan November lalu.

"Keduanya ditangkap di Bintan. Mereka berdua melarikan diri usai menikam korban HE. Korban adalah mantan pacar AR," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, Sabtu (3/12/2022).

Kasus penikaman dan pengeroyokan HE itu diketahui dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni RO, AR dan L. Pelaku L saat ini masih buron.

"Satu pelaku lagi berinisial L masih buron. Sedang kami kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.

Penikaman terhadap HE terjadi, Senin (15/11/2022) di Perumahan Orchard Park, Batam. Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam hari lalu terlibat cek cok dan perkelahian.

"Korban HE dikeroyok dan tumbang setelah satu tikaman mendarat di dada kirinya. Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tikaman itu HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota," ujarnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh," tambahnya.

Sepasang kekasih kini telah dibawa ke Batam dan mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.






Tulis Komentar