Modus Diajak Wisata, Bocah 12 di Banyuwangi Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga

Foto ilustrasi

KILASRIAU.com, - Seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan di Banyuwangi. Pelaku adalah W (49) tetangga korban.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan pemerkosaan terjadi antara bulan Juni hingga Oktober 2022. Sedangkan modusnya korban ke hutan destinasi wisata Kecamatan Purwoharjo.

"Setelah tiba di lokasi yang diperkirakan oleh tersangka aman, kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Agus, Jumat (2/12/2022).

Setelah memperkosa korban, lanjut Agus, pelaku kemudian memberi uang Rp 20 ribu. Itu bertujuan agar korban tak melaporkan perbuatannya.

"Uang tersebut diberikan agar korban tutup mulut atas apa yang sudah diperbuat tersangka kepadanya," ucap Agus.

Kasus itu kemudian terungkap pada 1 Desember 2022. Dimana korban dihantui rasa ketakutan, sehingga memberanikan diri untuk melapor ke orang tuanya.

Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Purwoharjo. Saat ini, pelaku telah ditahan.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," terang Agus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.






Tulis Komentar