Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku

pelaku berhasil diamankan (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Polres Siak mengamankan seorang pria inisial ZM, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Selasa (29/11/22).

Hal itu dibenarkan, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Humas Polres Siak AKP Ubaidilah, Rabu (30/11/22).

“Benar, kami mengamankan salah seorang pria terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Ubai.

Pria tersebut diamankan di Mapolres Siak, saat itu pihak penyidik meminta keterangan terhadap pelaku yang didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan.

AKP Ubaidilah mengatakan, peristiwa tak terpuji itu terjadi disaat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan studi tour ke Sumatera Barat (Sumbar) 16 November lalu.

Diperjalanan pulang, setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar di dalam bus yang mereka tumpangi.

AKP Ubaidillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya, sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Pelaku yang sudah menyandang status tersangka tersebut, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personil polwan unit PPA Polres Siak, melakukan Trauma Healing terhadap korban, dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya.






Tulis Komentar