Seorang Pria di Matuari di Tangkap Polisi, Karena Diduga Menganiaya Korban Dengan Parang

ilustrasi.



Kilasriau.com - Seorang pria inisial AK (19), warga Kecamatan Matuari ditangkap Resmob Polsek Matuari. AK diduga menganiaya korban menggunakan parang di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (30/11/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

"Terduga pelaku ditangkap sekitar lima jam usai kejadian. Dia ditangkap Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, di wilayah kecamatan setempat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (30/11/2022).

Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku menganiaya seorang remaja pria berinisial T (16), warga Kecamatan Matuari, diduga karena korban saat itu bersama-sama dengan pacar terduga pelaku.

“Beberapa saat sebelum kejadian, terduga pelaku mendapat telepon dari pacarnya yang memberitahukan bahwa dirinya bersama-sama dengan korban. Hal ini membuat terduga pelaku cemburu dan marah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku lalu mengambil sebilah parang selanjutnya mencari korban dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat bertemu di TKP, terduga pelaku langsung melempar korban dengan menggunakan parang tersebut dan kena di punggung bagian bawah. Setelah itu terduga pelaku melarikan diri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak korban lalu melapor ke Polsek Matuari beberapa waktu usai kejadian, yang direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti parang telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.






Tulis Komentar