Pria di Medan Simpan Sabu 43 Kg Dituntut Hukuman Mati

KILASRIAU.com, - Seorang pria paruh baya bernama Sofyan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dituntut hukuman mati karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.

Jaksa Julita menyatakan Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya tuntutan mati yang diberikan, pria paruh baya itu juga dituntut Jaksa Julita untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Sofyan alias Tulang," kata Jaksa Julita di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (29/11/2022).

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, hakim bertanya kepada Sofyan terkait tanggapannya mengenai ancaman pidana mati yang diberikan kepadanya.

"Terdakwa, sudah dengar kamu tuntutan dari jaksa, kamu dituntut mati oleh bu jaksa. Bagaimana tanggapan kamu. Saudara berhak mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa, dengan memakai penasehat hukum," tanya hakim.

"Sudah, pak. Saya serahkan saja ke penasihat Hukum, pak," jawabnya.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal saat terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim Als Ibrahim berkata untuk menitipkan sabu. Lalu sehari kemudian, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jl. Kakak Tua No. 8 Lingkungan 1 Sei Sikambing, Medan Sunggal dan menurunkan dua buah tas berisi narkotika jenis sabu.

Setelah sabu tersebut sampai di rumah Sofyan, Wardani Ibrahim Als Ibrahim dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani Ibrahim Als Ibrahim menghubungi sdr. Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa

Kemudian saksi Wardani Ibrahim Als Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas diketahui sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus.

Sehari sabu tersebut berada di rumah terdakwa, kurir yang akan mengambil sabu-sabu tersebut tak juga kunjung datang ke rumah sofyan. Namun, wardani tetap memerintahkan Sofyan untuk menyimpan sabu tersebut di rumahnya.


Karena sabu tersebut tak juga juga kunjung datang, terdakwa menghubungi seseorang bernama Evi untuk menawarkan sabu tersebut. Karena harganya terlalu tinggi, sabu tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa. Namun Evi mengatakan ada yang sanggup membeli namun dengan harga Rp 300 Juta dan diantarkan ke Marelan lewat jembatan tol, namun orang tersebut berkata tidak punya uang untuk membayar, akhirnya narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dijual oleh terdakwa.

Karena terlalu lama disimpan, anggota BNN berhasil mencium adanya narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa. Lalu terdakwa berhasil diamankan di Gg. Juntak No.8 Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal. Terdakwa diamankan oleh saksi anggota BNN dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) bungkus kemasan the cina warna hijau yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 43 Kilogram.

Setelah pengembangan, Wardani juga berhasil diamankan saat sedang duduk di teras rumah yang berlokasi di Perumahan Pinang Baris Permai No.15 Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal.






Tulis Komentar