Pria di Medan Simpan Sabu 43 Kg Dituntut Hukuman Mati

Pria di Medan Simpan Sabu 43 Kg Dituntut Hukuman Mati

KILASRIAU.com, - Seorang pria paruh baya bernama Sofyan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dituntut hukuman mati karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.

Jaksa Julita menyatakan Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya tuntutan mati yang diberikan, pria paruh baya itu juga dituntut Jaksa Julita untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Sofyan alias Tulang," kata Jaksa Julita di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (29/11/2022).

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, hakim bertanya kepada Sofyan terkait tanggapannya mengenai ancaman pidana mati yang diberikan kepadanya.

"Terdakwa, sudah dengar kamu tuntutan dari jaksa, kamu dituntut mati oleh bu jaksa. Bagaimana tanggapan kamu. Saudara berhak mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa, dengan memakai penasehat hukum," tanya hakim.