Polres Bengkalis Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas

pelaku berhasil diamankan (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Kerja keras jajaran Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis akhirnya berbuah manis. Tiga dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disalah satu rumah warga di jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sukses dibekuk. Salah satu pelaku akhirnya dihadiahi timah panas dikarenakan melawan saat ditangkap, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga pelaku dibekuk ditiga tempat berbeda dan waktu yang berbeda di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diantaranya berinisial PN (42) warga Jalan Dusun X, Kelurahan Silo lama, Kecamatan Silo laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), RS (42) warga Jalan Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan batu dan AR (40) warga Jalan Kampung Baru, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebagai pelengkapan dasar penangkapan diantaranya permintaan visum, 1 buah Linggis warna biru, 3 helai Baju Kaos warna hitam, Seutas sisa bekas lakban hitam untuk menutup mulut korban dan 2 helai celana jeans biru yg terpotong.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza membenarkan penangkapan tersebut. Berawal pada Ahad (18/11/22) sekira pukul 02.30 WIB lalu, salah satu rumah warga di Jalan Arjuna RT 03 RW 02, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, disantroni kawanan maling.

Karena adanya perlawanan dari anak pemilik rumah, akhirnya pembacokan tak terelakkan hingga membuat Rifki Ardiadi (22) terkapar dengan luka bacok menganga pada bahagian leher dan kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Berbekal informasi dan analisis, pada Jum'at (25/11/22) sekira pukul 20.00 WIB, Polisi mendapat info jika pelaku berada di Kabupaten Batu Bara, Sumut dan dilakukan pengejaran. Hasilnya, sehari setelahnya sekira pukul 10.10 WIB, pelaku Pn diamankan saat berada disalah satu rumah yang tidak berpenghuni. Saat diinterogasi, Pn mengakui satu dari lima kawanan tersebut.

Dari nyanyian Pn, sekira pukul 10.45 WIB, Polisi meringkus RS dan diakhiri dengan meringkus AR yang juga berperan sebagai otak komplotan sekira pukul 16.10 WIB. Namun, karena licin dan melakukan perlawanan, AR akhirnya dihadiahi timah panas pada bahagian betis kiri.

Hasil interogasi, ketiga pelaku tidak mengetahui keberadaan dua rekannya yang terlibat aksi tersebut, EK dan HR. Sementara Pelaku Mu dikabarkan diamankan jajaran Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rohil dalam perkara Curanmor.

"Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara. Kini, pelaku dan BB kita amankan di Kantor Satreskrim 125 Polres Bengkalis di Duri," terang Kasat.






Tulis Komentar