UMK Pekanbaru di 2023 Masih Menunggu Penetapan Upah UMP Riau
KILASRIAU.com, - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023, hingga kini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
"Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (26/11/2022).
Meski belum dibahas, namun ia memperkirakan akan ada kenaikan UMK 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun ini sebesar Rp3.049.675.
- Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Turun hingga Dini Hari
- ISPU Inhil Capai 224, Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Kabut Asap Kuansing Berbahaya, Pemkab Masih Bisu dan Biarkan Anak-Anak Menghirup Racun
- Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
- Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
"Sebab sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen. Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen lah, atau sekitar Rp200 ribu," ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Jamal, lambannya penetapan UMK tidak akan berpengaruh banyak pada pelaksanaan sosialisasi kepada perusahaan. Karena diperkirakan pada minggu pertama Desember, UMK kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan provinsi.
"Sehingga awal Januari sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan," tutupnya.

Tulis Komentar