KILASRIAU.com, - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023, hingga kini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
"Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (26/11/2022).
Meski belum dibahas, namun ia memperkirakan akan ada kenaikan UMK 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun ini sebesar Rp3.049.675.
"Sebab sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen. Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen lah, atau sekitar Rp200 ribu," ujarnya.