Pelajar di Lampung di Amankan Polisi Karena Terlibat Aksi Curas

ilustrasi.



Kilasriau.com - Seorang pelajar di Lampung Timur, Lampung, berinisial NF (15), warga Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama dengan rekannya yang saat ini masih buron.  

“Tersangka bersama rekannya nekat melakukan aksi Curas, terhadap FA (18) di jalan raya Kecamatan Pekalongan, pada Kamis (24/11) malam,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Jumat (25/11/2022).  

Ia menceritakan, kejadian berawal saat pelaku dan rekannya menghentikan korban yang sedang berkendara.
 
Setelah itu, kata dia, pelaku lalu merampas handphone milik korban.

“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, kemudian dimonitor oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pekalongan yang sedang Patroli, sehingga petugas langsung mengambil tindakan penanganan, dan berhasil mengamankan tersangka sementara satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus residivis,” katanya.

Selain menangkap tersangka, petugas Polsek Pekalongan juga mengamankan barang bukti yakni telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, pelat nomor sepeda motor, dan jaket.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pekalongan. 

“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.






Tulis Komentar