Pria di Mataram di Tangkap Polisi Karena Cabuli 2 Bocah Tetangganya Sendiri

Kilasriau.com - Pria 45 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FG, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap diduga telah mencabuli dua bocah yang masih tetangganya yakni H (7) dan N (12).
Diketahui, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di rumahnya pada Selasa (8/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadaian berawal saat pelaku memanggil korban N. Kemudian, ia memberikan uang Rp10.000 kepada korban.
Lalu, korban diajak pelaku ke dalam kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan itu. Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban.
"Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapakmu saya pukul kamu," kata Kapolres menirukan ucapan korban, Senin.
Setelah kejadian itu, N yang merasa sakit di alat vitalnya mengeluh dan bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang mendengar itu langsung melapor ke polisi.
"Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku pun kami tangkap di rumahnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H.
Saat ini, polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut.
"Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 82, Jo 76 e, Undang-undang (UU) No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tulis Komentar