Sopir Travel Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Keponakannya Sendiri
Kilasriau.com - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap Mahmud (35), warga Prabumulih dalam kasus pencabulan. Sopir travel ini dilaporkan keluarganya sendiri karena telah mencabuli keponakannya, JS (16).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman mengatakan, aksi mesum yang dilakukan tersangka Mahmud terhadap JS sudah dilakukannya lebih dari 50 kali sejak tahun 2020 lalu.
"Modus tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkam oleh Mahmud," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Perbuatan tersangka Mahmud baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.
"Keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak melakukan penangkapan," katanya.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih.
"Tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat.


Tulis Komentar