Pelaku Pengedar Sabu di Ujungbatu Rohul Berhasil Diamankan Polisi

pelaku berhasil diamankan (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Rokan Hulu menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Cendrawasih desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Rumah tersebut terindikasi tempat salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pada penggerebekan yang dilakukan Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB sore itu, unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan seorang pria berinisial AMS (38), kemudian saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 8 bungkus pakai sabu-sabu dengan berat kotor 7,47 gram 11 plastik kosong satu kaca Pyrex 5 bungkus ganja kering dengan berat kotor 24,26 gram uang tunai Rp 2.420.000,-

Kapolres Rohul AKBP pengucap priosugito melalui kasubsi si humas Polres Rohul Aipda mardiyono menerangkan penangkapan AMS bermula pada senin sore Kapolsek Ujung Batu menerima informasi bahwa di desa Sukadamai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra memerintahkan panit 1 unit Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Rafli Harahap bersama anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan tim menemukan sebuah rumah di Jalan Cendrawasih desa Sukadamai yang mana Di rumah tersebut dijumpai seorang pria berinisial AMS yang mengaku sebagai pemilik rumah setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,47 gram daun ganja kering seberat 24,26 gram kaca Pyrex mancis dan uang tunai RP. 2.420.000.

"Selanjutnya hasil integrasi kepada AMS dirinya mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,"kata Aipda Mardiono, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskan Aipda mardiono bersamaan dengan pelaku AMS, di dalam rumah tersebut juga ditemukan empat pria lainnya yang mengaku masing-masing berinisial RA AD IR dan AG.

"Ke lima orang ini digelandang ke Mapolsek Ujung Batu. Seorang diataranya yakni AMS ditetapkan tersangka, sementara 4 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,"ucap Mardiono.

Aipda Mardiono menambahkan, terhadap pelaku berinisial AMS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Empat Teman Pengedar Dilakukan Assesmen

Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra, SIK, MH melalui Panit Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Refli Setiawan, SH menerangkan bahawa empat pria yang turut diamankan bersamaan penangkapan pengedar sabu-sabu inisial AMS tersebut, merupakan pengguna sabu-sabu.

Kepada empat pria yakni masing-masing inisial RA, AD, IR dan AG, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, maka para pria ini terindikasi sebagai pengguna, dalam artian mereka merupakan korban dari kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka AMS.

"Saat penangkapan AMS, ada empat pria lagi yakni inisial RA AD IR dan AG. Namun, mereka ini merupakan pengguna. Pasalnya, saat kami temui di rumah AMS itu, mereka semua sudah selesai mengkonsumsi narkoba dan tidak ditemukan barang bukti sabu sabu" kata Refli, Rabu (16/11/2022).

Diakui Refli, saat ini kepada empat pria tersebut sedang menjalani assesmen dalam artian sedang dilakukan cara-cara diantaranya melakukan wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap para pria tersebut.

"Hasil rekomendasi dari tim asessmennya kemungkinan akan keluar hari besok," jelasnya. 






Tulis Komentar