Mencuri Getah Karet, Dua Orang Pria di Lampung Berhasil Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Dua orang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial BS (38), dan SP (34) ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022). Mereka ditangkap karena diduga mencuri getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ditangkapnya pelaku berawal salah satu karyawan bernama Asmaran bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.
Di dalam areal perkebunan, Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat.
Selanjutnya, kata dia, pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku di atas kendaraannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ember bekas cat yang dibawa pelaku di dalamnya terdapat getah karet jenis latex," katanya.
Kemudian, di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP saat di dalam areal perkebunan.
Hasil pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa satu buah jeriken warna biru yang sudah diubah bentuk menjadi ember yang diduga di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 Kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Jika terbukti, keduanya dikenai Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” pungkasnya.


Tulis Komentar