Sempat Jadi Buronan, Pria Kurir Sabu Ini Divonis PN Bengkalis 20 Tahun Penjara

(Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Sempat menjadi kejaran Satres Narkoba Polres Bengkalis atau buronan hampir setahun, Herman alias Tino alias Kijing alias Bah (40), merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu mencapai 15 kilogram akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain sanksi penjara, Tino juga harus membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Tia Rusmaya, Rentama Puspita Farianty Situmorang, dan Ignas Ridlo Anarki, Rabu (9/11/22) lalu.

Menurut majelis hakim, terdakwa Tino Kijing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa divonis 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (11/11/22).

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (PU) maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Tino tersebut, persis sama dengan tuntutan yang diajukan oleh PU yakni hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tino Kijing ini ditetapkan Polres Bengkalis sebagai tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (12/6/22) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan.

Tino diduga turut bersalah dan terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu sedikitnya 15 bungkus besar atau sekitar berat kotor 15 kilogram yang diungkap pada Sabtu (11/7/20) silam.

Sebelumnya diinformasikan, petugas melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 15 kilogram oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (11/7/20) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Pada waktu itu, Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka yakni Desri Susanto, Safaat dan Arnalis berikut barang bukti sabu-sabu, minibus, serta uang tunai.

Para tersangka itu menerangkan, bahwa Narkoba jenis sabu-sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Tino Kijing.






Tulis Komentar