Pemuda Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Siak Berhasil Diringkus Polisi

pelaku beserta barang bukti yang diamankan (Riauonline.co.id)


Kilasriau.com - Polisi Sektor Koto Gasib, Polres Siak menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak.

Pelaku, RH alias A (23), diamankan Polsek Koto Gasib di Jalan Lintas Buatan-Siak KM 1 Dusun Batin Pandan, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tepatnya di depan Ampera Urang Rantau, pada Minggu, 06 November 2022, lalu.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11,64 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana, menerangkan bahwa penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Aipda Leonard Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap Ipda Imbang.

Ipda Imbang menjelaskan, setelah tim opsnal sampai di Simpang Empat Jalan PT RAPP, Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Ps Kanit Reskrim Koto Gasib, Aipda Leonard Pakpahan, beserta anggota melakukan pengamatan di lokasi. Kemudian melihat seorang pemuda yang diduga adalah pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kampung Buatan II.






Tulis Komentar