Sedang asyik Pesta Sabu, Sebuah Rumah di Pringsewo Digrebek Polisi Satu Orang Berhasil Diamankan

Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AW (30) yang ditangkap petugas saat sedang asyik pesta sabu. (INews.id)



Kilasriau.com - Sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang diduga digunakan sebagai tempat pesta sabu, digerebek polisi. Hasilnya, satu orang berhasil ditangkap berinisial AW (30), dan dua melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu di lingkungan mereka.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung bergerak dengan melakukan penggerebekan. 

Dalam penggerebekan itu, sambungnya, seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.

"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," katanya.

Kata dia, dari lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijeret dengan Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.






Tulis Komentar