Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, AS Diamakan Polsek Tembilahan Hulu
KILASRIAU.com, - AS (22) warga Samosir yang membawa kabur anak gadis dibawah umur berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan di Jalan Martoba Empat, Medan Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian berawal saat pelaku membawa kabur LS (14), pada Rabu 12 Oktober 2022 dari Jalan Gerilya Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Orang tua korban yang kehilangan anaknya mencari anaknya di sekitar Tembilahan Hulu serta menemui teman-teman korban, namun tidak ada satupun yang tahu keberadaan LS.
Hingga akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, pada Jumat 14 Oktober 2022, guna proses lebih lanjut.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan pelaku berhasil diamankan hari Jumat (21/10/22).
"Pelaku inisial AS berhasil kami amankan dari berbekal nomor handphone milik pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya, di jalan Sisinga Manggaraja, Medan, Sumut," paparnya.
Pelaku dan korban beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu.
"Motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa kabur, apalagi anak ini masih dibawah umur," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 332 ayat 1 yang berbunyi: "paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya," tukasnya.

Tulis Komentar