Konsumsi Tuak Secara Terang-terangan Remaja Ini Digiring ke Mako Satpol PP
Kilasriau.com - Remaja konsumsi tuak secara terang terangan digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Inhil, Sabtu (22/10/22).
Satpol PP Kabupaten Inhil melalui kanal pelaporan pengaduan masyarakat secara on-line menyediakan layanan 24 jam kepada masyarakat sebagai wadah untuk melaporkan adanya gangguan trantibumas maupun pelanggan perda/Perkada di Indragiri Hilir
Berdasarkan laporan tersebut, disampaikan bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Yakni terdapat beberapa remaja laki laki yang nongki sembari mengkonsumsi minuman beralkohol berjenis tuak/Toddy yang masuk kategori miras golongan B, kejadian ini ditemukan petugas di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jl. Akasia Tembilahan.
- Polsek Kateman bersama Buruh dan Manajemen PT Pulau Sambu Group Tanam Bibit Pohon di Kateman Peringati May Day 2026
- SRI Muda Indragiri Resmi Ajukan Audiensi ke DPRD Inhil Terkait Konflik Lahan Masyarakat di Kemuning
- Peringati Hari Bumi 2026 dan Hut ke 65, Utama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan
- Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling Gencarkan Patroli Karhutla, Edukasi Warga Larangan Membakar Lahan
- Polsek Kemuning Gelar Program Green Policing, Edukasi Siswa Cintai Lingkungan
Sekitar pukul 11.28 WIB, yang bersangkutan dihampiri oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kab. Inhil. Ketiga remaja di bawa ke Mako untuk di mintai keterangan dan identitasnya.
"Ketiga remaja berinisial IG (19th), K (21th), YA(21th) ini diberikan bimbingan dan penyuluhan serta peringatan dan diberikan sanksi fisik yang terukur guna memberi efek jera." Ujar Heru perwira tim yang bertugas.
Selanjutnya tim menghubungi pihak keluarga para remaja tersebut untuk diberikan pengertian agar kedepannya pihak keluarga dapat mengawasi dan membina anak-anak dimaksud sehingga tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama, tambah Heru**

Tulis Komentar