Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Di Batam Diamankan Polsek Lubuk Baja
KILASRIAU.com, - Polsek Lubuk Baja menciduk AS (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/10).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian tersebut berawal pada akhir September 2022 lalu. Pelaku dan korban berkenalan di Pujasera Botania. Keduanya berkerja di tempat tersebut. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku berpacaran.
Saat itu pelaku yang baru selesai bekerja mengajak YG (13), korban bersama-sama pergi jalan di sekitaran Nagoya.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
“Di mana saat di perjalanan pelaku mengajaknya untuk menginap di Hotel dikarenakan capek telah bekerja seharian,” kata Budi, Kamis (20/10).
Korban dan pelaku akhirnya menginap di Penginapan Rindu, kemudian melakukan hubungan badan. Kemudian menginap lagi di tempat sama dengan kamar berbeda pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 00.42 WIB.
Namun, aksi keduanya diketahui Ibu korban yang kemudian menggerebek tempat mereka menginap.
“Cowoknya sempat kabur, lalu Rabu (19/10) kita berhasil amankan dan kita lakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar.

Tulis Komentar