Tingkatkan Kualitas Keberhasilan Lingkungan, Pemdes Sungai Gelar Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF Desa

Saat pembacaan Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF oleh perangkat Desa dan seluruh Ketua RT, RW, Kadus, KPM Kesehatan dan Kades Posyandu yang dipimpin lansung Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi.

KILASRIAU.com  - Dalam rangka meningkatkan kualitas keberhasilan lingkungan pemerintah desa Sungai Intan menggelar Deklarasi Desa Ber-STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)  ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan,  Selasa (27/09/22).

Sebelum pembacaan Deklarasi Desa Ber-STBM  dan ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan, terlebih dahulu tamu undangan di suguhkan penampilan senam CTPS ( Cuci Tangan Pakai Sabun)oleh Mahasiswi Kukerta STAI Auliyaurrasyidin Tembilahan.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF oleh perangkat Desa dan seluruh Ketua RT, RW, Kadus, KPM Kesehatan dan Kades Posyandu yang dipimpin lansung Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi.

Selain membacakan Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF perangkat Desa dan seluruh Se-Kecamatan Tembilahan Hulu juga membacakan Ikrar STBM

PLT Camat Tembilahan Hulu Umar Hamdy menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini yang dimana seluruh perintah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Desa, Lurah dan masyarakat terlihat sangat kompak mendeklarasikan diri sebagai Desa Ber-STBM/ODF

"Atas nama pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Pemkab Inhil saya mengucapkan terima kasih kepada Desa Sungai Intan yang telah melaksanakan kegiatan hari ini. Kemudian pernyataan sikap dan Ikrar telah diucapkan dihadapan kita semua, tentunya sebagai janji kepada Tuhan yang akan dimintai pertanggungjawaban dunia akhirat. Dengan semangat Kades Sungai Intan bersama RT-RW nya. Rupanya saya dapati fakta, bahwa Desa Sungai Intan telah siap karena semuanya telah terealisasi untuk jamban keluarganya sesuai dengan syarat yang ditentukan, boleh dikatakan seratus persen telah terpenuhi. Kedepan capaian ini dipertahankan bahkan ditingkatkan tidak hanya untuk Desa Sungai Intan, tapi juga untuk Desa Kelurahan Se-Kecamatan Tembilahan Hulu. Kiranya masyarakatnya tidak lagi buang air besar sembarangan atau membuat jamban ditepi parit dan Sungai, dengan merujuk pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat," jelasnya.

Sementa itu Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid sumber daya kesehatan Bustamin mengatakan selamat kepada Kades dan Perangkat Desa Sungai Intan yang telah melaksanakan Deklarasi Stop Buang air besar sembarangan. Karena dengan merubah pola kebiasaan masyarakat yang Sembarangan buang air besar,sangat berperan dalam mewujudkan masyarakat terbebas dari berbagai penyakit menular dan upaya memutus mata rantai stunting balit,termasuk penyakit lainnya, seperti tipes dan penyakit pencernaan lainnya.

"Beberpa Studi yang telah dilakukan, baik oleh Lembaga Kesehatan Nasional maupun internasional, bahwa perilaku stop buang air besar sembarangan telah dapat menurunkan angkat kesakitan fisik dikalangan masyarakat. Giat Stop Buang air besar semabarangan ini juga akan setali kail dengan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang layak,serta didorong oleh terus meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dengan tidak membuang air besar semabarangan," kata Bustamin

Selain pembacaan Deklarasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil menyerahkan Sertifikat Desa Ber-STBM (5 Pilar ) kepada Desa Sungai Intan. Sertifikat ini diterima langsung Kades Sungai Intan Ahmad Ependi.

Bustamin menyebutkan sosialisasi kesadaran masyarakat untuk stop buang air besar sembarangan ini tidak serta merta berlangsung begitu saja, namun berproses bertahun-tahun. Kemudian dilakukan dengan masif tidak hanya oleh pemerintah Desa, namun juga melibatkan, Babinsa, Babinkamtibmas kita, KPM Kesehatan dan tokoh -tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Alhamdulillah, Perlahan masyarakat kita mulai merubah kebiasaan dari yang tadinya tidak punya jamban, akhirnya punya, dari yang tadinya membuat jamban ditepi sungai kini sudah memindahkan jambannya kelokasi yang memang boleh untuk membuat jamban atau WC. Untuk percepatan jamban ini, kita memiliki program arisan jamban antar warga kita. Berjalan dari tahun 2017 .dan Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan sertifikat STBM dari Pemkab Inhil melalui Dinas Kesehatan," ucapnya.

Diakhir acara dilangsungkan penandatanganan Ikrar STBM oleh Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh PLT.Camat Tembilahan Hulu Umar Hamdy.

Hadir dalam Deklarasi ini Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid sumber daya kesehatan Bustamin, PLT Camat Tembilahan Hulu Umar Hamdy, Kepala UPT Puskesmas Tembilahan Hulu, Lurah Tembilahan Barat, Lurah Tembilahan Hulu, Kades Sungai Intan ,Sialang Panjang, Pulau Palas dan Kades Pekan Kamis, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sungai Intan, Ketua BPD, LPM, Sekdes, perangkat Desa serta RT RW, para Kepala Dusun dan KPM Kesehatan.






Tulis Komentar