2 Orang Pelaku PETI di Pintu Gobang Kari Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus 2 orang Pelaku Tindak Pidana kegiatan ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (07/09/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana kegiatan ilegal PETI ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK.,MSi sebagaimana keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.,MH. 

"Iya, telah diringkus Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)  bernama inisial WDBS Alias  D Bin W (34) tahun, alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Pelaku kedua bernama inisial MPAls M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat  Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," begitu ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada Rabu (07/09/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya, kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI  di Desa Pintu Gobang Kari," kata Kasat membeberkan.

"Sesampainya di lokasi ditemukan sekitar 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib tim melakukan pengintaian dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku aktivitas PETI, sementara 5 (lima) orang pelaku lainnya melarikan diri," kata Linter menjelaskan.

"Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim menerangkan.

Dikatakan Linter, para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Kemudian kata Linter lagi, selain mengamankan tersangka,  Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet. 

"Saat melakukan penangkapan, Polres Kuansing menerjunkan anggota Sat Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan 5 orang anggota Sat Sabhara Polres Kuansing, demkian kata Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH.,MH menyampaikan.(**)






Tulis Komentar