KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus 2 orang Pelaku Tindak Pidana kegiatan ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (07/09/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana kegiatan ilegal PETI ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK.,MSi sebagaimana keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.,MH.
"Iya, telah diringkus Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bernama inisial WDBS Alias D Bin W (34) tahun, alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Pelaku kedua bernama inisial MPAls M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," begitu ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pada Rabu (07/09/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya, kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari," kata Kasat membeberkan.