27 Tersangka Peredaran Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Jombang
Kilasriau.com - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 27 tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Puluhan orang itu diduga mengedarkan narkoba dengan sasaran pelajar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seluruhnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama dua pekan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 33,8 gram hingga 7.247 butir pil koplo dan uang tunai hasil penjualan.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Kapolres Jombang AKBP Mohamad Nur Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan secara berantai setelah pihaknya mengamankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dari keterangan dua pengedar itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap puluhan tersangka lain yang jumlahnya mencapai 27 orang.
"Para tersangka ini segera kita proses dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Nur Hidayat, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi.
"Uangnya buat biaya berobat ke rumah sakit," ucap salah seorang tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tulis Komentar